oleh : Marsella Ayuthia Andini 20.0601.0042
3M (Memakai masker,
Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak)/dokpri
Pada awal tahun 2020, Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang
menginfeksi banyak orang. Kasus pertama yang terkonfirmasi di Indonesia yaitu
pada tanggal 2 Maret 2020, dengan melaporkan 2 kasus positif Covid-19. Awalnya
virus ini mewabah di Wuhan, China pada Desember tahun 2019. Virus ini diketahui
menyerang saluran pernafasan yang dapat menyebabkan flu biasa hingga pada kasus
yang terberat, Corona Virus dapat menyebabkan Pneumonia, Middle East
Respiratory Syndrome (MERS), Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS),
gagal ginjal dan bahkan kematian.
Virus tersebut memiliki masa inkubasi
rata-rata selama 5 sampai 6 hari dengan masa inkubasi terpanjang adalah 14
hari. Gejala klinis yang muncul apabila tubuh terinfeksi Covid-19 adalah
berupa demam, batuk dan pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernafasan, letih
dan lesu.
Rumah sakit dan tempat umum merupakan tempat
yang paling mudah menularkan virus, bakteri dan penyakit lainnya termasuk
Covid-19 yang menginfeksi tubuh seseorang. Di rumah sakit, infeksi bisa di
tularkan dari pasien kepada perawat
dan tenaga medis, begitu pula
sebaliknya dari perawat dan tenaga medis yang menularkan pada pasien maupun
keluarga pasien yang datang ke rumah sakit. Jika di tempat umum, virus dapat
ditularkan dari mana saja baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Penularan infeksi secara langsung biasanya
dapat melalui udara, percikan cairan tubuh maupun kontak langsung. Penularan
tidak langsung yaitu melalui alat kesehatan atau benda yang terkontaminasi dan
perantara melalui serangga. Pada Covid-19, diketahui penularan infeksinya
berupa kontak fisik dan percikan air liur dari pasien yang terkontaminasi
melalui pintu masuk pada mukosa (mulut dan hidung) atau konjungtiva (mata).
Namun virus ini masih diperlukan penelitian yang lebih lanjut mengenai
penularan yang melalui udara.
Menggunakan masker ketika berpergian./olah
pribadi
Dengan adanya peraturan pemerintah yang mengharuskan seluruh masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah atau berada di kerumunan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit yang merupakan bagian dari garda terdepan dalam menangani pasien yang terinfeksi, juga menerapkan peraturan tersebut untuk melindungi dirinya, pasien, staff lain di lingkungan rumah sakit dan masyarakat sekitar.
Memakai masker untuk memutus penularan
Covid-19 pada orang lain penting untuk selalu di terapkan. Masker merupakan
suatu alat pelindung diri yang digunakan untuk menutup hidung dan mulut atau
saluran pernafasan pengguna demi melindungi dirinya dari terhirupnya udara yang
mengandung partikel jahat. Penggunaan masker pada masa pandemi
Covid-19 ini dilakukan untuk mengurangi terjadinya infeksi pada seseorang yang
mungkin belum tertular dari percikan air liur yang terkontaminasi atau mengkontaminasi
lingkungan di sekitar orang tersebut.
Penggunaan masker juga perlu diperhatikan,
mulai dari bahan yang baik dan benar hingga cara penggunaan. Menurut
Kemenkes, masker yang aman untuk mencegah penularan Covid-19 itu ada 3
jenis yaitu masker N95 yang memiliki standar tinggi dan dipakai oleh petugas
kesehatan pada laboratorium, masker bedah yang digunakan tenaga medis seperti
perawat, dan masker kain yang setidaknya memiliki 2 lapis kain.
Ukuran virus ini kurang lebih berdiameter
sekitar 60-140nm. Ketika kita menggunakan masker yang memiliki pori-pori
maskernya lebih besar dari 60-140nm, maka masker tersebut tidak memiliki
kemampuan untuk menghalangi virus yang menempel pada masker. Sehingga
tidak dianjurkan untuk menggunakan masker kain.
WHO juga memberikan saran untuk menggunakan
masker yang benar, yaitu mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun dan air
atau alkohol, kemudian gunakan masker dengan memastikan bagian hidung dan mulut
tertutup dan tidak ada celah antara wajah dengan masker, jangan menyentuh
masker ketika sedang digunakan, segera ganti masker dengan yang baru setelah
digunakan dan apabila masker telah lembab, ketika melepas masker maka lepaskan
dari belakang atau jangan menyentuh bagian depan masker, buang masker bekas
pakai pada tempat sampah tertutup, cuci kembali tangan setelah membuang masker,
dan segera membuang masker sekali pakai setelah digunakan.
Mencuci Tangan dengan sabun/hand
sanitizer./olah pribadi
Dalam memutuskan rantai penularan infeksi
Covid-19 di rumah sakit, perawat dan tenaga kesehatan lainnya juga menerapkan
5 momen cuci tangan. Hal tersebut penting untuk selalu diperhatikan
karena sangat mempengaruhi resiko terjadinya penularan infeksi di rumah sakit,
karena jika perawat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit memiliki
kesadaran yang tinggi untuk memperhatikan 5 momen penting tersebut maka akan
menurunkan terjadinya infeksi silang dari perawat ke pasien.
5 poin penting yang ada di dalam 5 momen cuci
tangan yaitu mencuci tangan sebelum menyentuh pasien, mencuci tangan sebelum
melakukan prosedur pembersihan, mencuci tangan untuk mengurangi resiko paparan
cairan tubuh pasien, mencuci tangan setelah meninggalkan pasien, dan mencuci
tangan setelah meninggalkan kamar perawatan.
Cuci tangan dengan benar dan menggunakan 5
momen cuci tangan masih harus dilakukan meskipun sudah menggunakan sarung
tangan atau alat pelindung lain ketika melakukan perawatan pada pasien.
Masyarakat juga dianjurkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan
air mengalir selama 40-60 detik atau menggunakan handsanitizer selama 20-30
detik setelah berpergian atau menyentuh benda yang ada di tempat umum.
Lebih aman di rumah dan menjaga jarak ketika
diluar rumah/dokpri
Setelah memakai masker dan mencuci tangan,
pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menjaga jarak atau Social
Distancing melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). Social Distancing ini merupakan suatu pratik
dengan memperbesar jarak antara orang satu dengan yang lainnya sebagai bentuk
menurunkan kemungkinan penularan penyakit. Yang berdampak pada pekerja kantoran
yang melakukan pekerjaannya dirumah atau Work From Home (WFH)
hingga pada mahasiswa dan pelajar melakukan pembelajarannya secara online dalam
jaringan.
Social distancing juga lebih mengacu
kepada usia rentan terinfeksi seperti anak anak, ibu hamil, dan lansia. Pada anak-anak biasanya memiliki risiko
tertular karena mungkin belum memiliki pengetahuan yang luas untuk
melindungi dirinya dari virus, sehingga yang berperan penting untuk
mengurangi risikonya adalah dari orang tua. Dengan cara memberikan pengajaran
bagaimana etika batuk, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari
orang lain ketika berada di luar rumah.
Risiko tertular Covid-19 pada ibu hamil
biasanya karena kehamilan yang menyebabkan penurunan parsial karena adanya
perubahan fisiologi ketika hamil, sehingga lebih rentan terinfeksi
Covid-19. Biasanya risiko tertular adalah ketika melakukan kunjungan ke
rumah sakit atau bidan untuk memeriksakan kandungannya. Maka ibu hamil
disarankan untuk lebih meningkatkan kewaspadannya dengan menggunakan APD dan
tidak lupa juga perawat yang betugas di bidangnya menggunakan APD yang
sesuai standar untuk mengurangi risiko penularan di rumah sakit.
Namun
disarankan atau bisa dibatasi dengan melakukan konsultasi kehamilan secara
daring karena tidak bertemu orang dari luar, aktif melakukan pengecekan mandiri
terhadap tanda ataupun bahaya kehamilan, dan datang ke rumah sakit apabila
ditemukan adanya tanda-tanda yang mengkhawatirkan sehingga mengurangi adanya
penularan dari sentuhan atau kontak fisik.
Fokus utama
kekhawatiran pada ibu hamil biasanya adalah jika ibu dari bayi berstatus
positif Covid-19 dapat menularkan melalui ASI. Padahal menurut
penelitian Liang&Acharya, hasil analisis pada cairan ketuban, plasenta, dan
sampel ASI yang diambil tidak ditemukan adanya virus. Namun,
dapat menularkan pada bayi melalui kontak jarak dekat ketika
menyusui. Maka dianjurkan mencuci tangan sebelum menyentuh bayi dan
menggunakan masker atau memompa ASInya kemudian diberikan kepada bayi melalui
perawat, bidan, atau wali yang sehat.
Risiko komplikasi dapat muncul lebih
tinggi pada seseorang yang terinfeksi Covid-19 di umur yang rentan, terutama
manusia lanjut usia, manusia yang menderita kelemahan ataupun yang mengidap
penyakit kronis.
Kesimpulan.
Selalu menggunakan masker sesuai standar
yang ditentukan ketika berada di tempat yang sekiranya berisiko menularkan
virus, ketika berpergian, ketika merasa kurang sehat atau tidak enak badan, dan
selalu mengganti masker yang telah dipakai atau sudah lembab. Serta senantiasa
menjaga jarak ketika berada di luar rumah dan berada dikerumunan, terlebih
ditunjukan pada anak-anak, ibu hamil dan lansia yang kondisi fisiknya rentan
terinfeksi virus dan bakteri.
Saran.
Dengan adanya peraturan langsung dari pemerintah tentang 3M, diharapkan seluruh rakyat Indonesia mematuhi aturan yang telah dibuat untuk saling melindungi. Baik untuk melindungi perawat, tenaga medis, pasien dan masyarakat sekitar. Sehingga dampak baik yang akan muncul nantinya dapat membebaskan Indonesia dari Virus Corona atau COVID-19.
DAFTAR PUSTAKA
•Alvadri, Z. (2015). Hubungan pelaksanaan tindakan cuci tangan perawat dengan
kejadian infeksi rumah sakit di Rumah Sakit Sumber Waras Grogol. Jurnal
Penelitian Ilmu Keperawatan Universitas Esa
Unggul, 1-24.
•Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia, Direktorat Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat. (2020, 25
Januari). Informasi Tentang Virus Corona(Covid-19). Diakses pada 12 Januari
2021.
•Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia. (2020, 21 September). Kemenkes Sarankan 3 Jenis Masker Untuk
Dipakai. Diakses pada 12 Januari 2021.
•Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia. (2020, 8 Desember). Sobat Sehat, Lawan Covid-19 Dengan Menerapkan
3M. Diakses pada 12 Januari 2021.
•Liang, H., & Acharya, G. (2020).
Novel corona virus disease (COVID‐19) in pregnancy: What
clinical recommendations to follow?. Acta obstetricia et gynecologica
Scandinavica, 99(4), 439-442.
•Munthe, S. A., Manurung, J., & Sinaga,
L. R. V. (2020). Penyuluhan Dan Sosialisasi Masker Di Desa Sifahandro Kecamatan
Sawo Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Ditengah Mewabahnya Virus
Covid-19. Jurnal Abdimas Mutiara, 1(2), 115-123.
•Pradana, A. A., & Casman, C.
(2020). Pengaruh Kebijakan Social Distancing pada Wabah COVID-19 terhadap
Kelompok Rentan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 9(2),
61-67.
•Situmorang, T. J., (2020). Keselamatan Pasien Dimasa Pandemic Covid-19. Webinar Kuliah Umum
Manajemen Keselamatan Pasien. Jakarta.
•Syahruddin, S. (2020). Kebugaran
Jasmani Bagi Lansia Saat Pandemi Covid-19. JUARA: Jurnal Olahraga, 5(2),
232-239.
•World Health Organization. (2009, 15
Januari). Who Guidelines On Hand Hygiene In Health Care. Diakses pada 12
Januari 2021.



